Dia juga mengatakan, sampai saat ini sudah ada 12 gerai yang diberikan blanko bukti pelanggaran prokes yang terjadi ditempat pusat keramaian, yang berada di sepanjang jalan lintas barat Kecamatan Gedongtataan.
“Disini kami masih melakukan teguran dan pemberian surat, kalau ini masih tidak indahkan oleh pemilik sampai tiga kali, terpaksa kami akan mengambil langkah seperti penutupan sementara atau bahkan penarikan izin usaha kalau sampai tiga kali,” tegasnya
“Tetapi yang jelas, disini kami masih memberlakukan sanksi yang humanis, bagaimanapun juga roda perekonomian kita harus terus berjalan, namun harus diimbangi dengan kesehatan masyarakat kita yang terjaga,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan. Pihaknya akan terus membantu Pemerintah Daaerah dalam penerapan prokes di Kabupaten Pesawaran.
“Kami bersama Satpol PP Pesawaran, mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya masyarakat. Dan hal itu kami lakukan guna menjamin pelaksanaan prokes, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, thermo gun, dan hand sanitizer,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, sesuai dengan instruksi Bupati. Pihak Satgas Covid-19 juga telah membatasi jam operasional untuk tempat baik rumah makan maupun toko waralaba.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendallan penyebaran corona virus itu disepakati sampai jam 22.00 wib, apabila ada yang melanggar kita akan berikan sanksi. Seperti 12 tempat yang sudah kita berikan sanksi teguran, antara lain RM Puti Minang, Indomaret dan Alfamart yang ada di Kecamatan Gedong Tataan,” tutupnya.
Penulis : Ddi/Rn