Kategori Kurang Sehat Bertahun-Tahun, PDAM Way Agung Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Tanggamus



Tanggamus (M9G),- Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM merupakan salah satu unit Badan Usaha Milik Daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang bergerak dalam distribusi air bagi masyarakat umum. PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus berasal dari pemisahan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Lampung Nomor.690/311/D/1997 tanggal 19 Agustus 1997.


Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mempunyai tugas memberikan pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus (PERDA) Nomor: 43 tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2000 Nomor 125 seri D Nomor 78), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 49 seri D Nomor 03).


Dalam Pemeriksaan dan Penilian Kinerja PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung. Penilaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kepmendagri Nomor  47 Tahun 1999 sebagai berikut : Tahun Buku 2019 PDAM Way Agung dengan nilai 2,14 dinyatakan kondisinya Sakit, Tahun Buku 2020 PDAM Way Agung dengan nilai 2,15 dinyatakan kondisinya Kurang Sehat, Tahun Buku 2021 PDAM Way Agung dengan nilai 2,26 dinyatakan kondisinya Kurang Sehat, Tahun Buku 2022 PDAM Way Agung dengan nilai  2,57 dinyatakan kondisinya Kurang Sehat, penilian ini berdasarkan penilian internal berdasarkan Alikasi dari BPKP, saat ini masih menunggu audit dan pengesahan dari BPKP.


MINIM PERHATIAN PEMERINTAH

Sejak Kabupaten Tanggamus Berdiri pada tanggal 21 Maret 1997,  belum ada langkah Maksimal yang dilakukan Pemkab Tanggamus dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat berupa Air Baku yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan rutinitas sehari-hari.


Menurut Penelusuran media, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus ke PDAM Way Rilau hanya pada pemeliharaan Jaringan Perpipaan yang tidak menjangkau setiap sudut rumah warga, Pemeliharaan pada Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Pembayaran Pelanggan sebesar hampir Rp10 Miliar diproyeksikan  untuk melayani 7.240 pelanggan yang tersebar pada 7 unit kantor Pelayanan PDAM Way Agung dengan sebaran terbesar ada pada Cabang Kota Agung d upengan 3.589 Pelanggan.


Menurut Nara Sumber yang berhasil media temui, Pembiayaan PDAM Way Agung Mengandalkan Penerimaan dari Pembayaran Pelanggan. Untuk Tahun 2025 di proyeksikan Pendapatan PDAM Way Agung hampir mencapai Rp10 Miliar  dengan Rencana Pengeluaran sebesar Rp8.6 Miliar dengan rincian Biaya Operasional sebesar Rp6.9 Bilyar, Biaya Investasi Rp1.2 Miliar  dan Biaya Aset Tetap Produktif sebesar Rp570 Juta dan Pengeluaran Non Usaha sebesar Rp6 JT. Dengan demikian pada Tahun 2025 PDAM Way Agung Surplus sebesar Rp1.13 Miliar.


Dari data diatas, nampak sekali bahwa PDAM Way Agung secara Mandiri melayani pelanggan dengan Sumber Pendapatan yang berasal dari Pembayaran Pemakaian Pelanggan. Pemetaan dan Pembangunan Sumber Mata Air Baku untuk menyuplai kebutuhan Masyarakat seperti Minim Perhatian dari Pemkab Tanggamus sejak awal berdiri di tahun 1997 ini.


Dengan kata lain Pemkab Tanggamus melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung tidak bisa Memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus yang memenuhi azas 3K yaitu Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas serta terjangkau masyarakat dan didukung oleh SDM karyawan yang berintegritas, berkemampuan, dan profesional.


Menurut Ketua Pospera Tanggamus ,Heri Angkasa,hal ini di per buruk dengan Pengolahan Sumber Mata Air Baku pada Cabang-Cabang PDAM Way Agung yang tidak memenuhi Standar Pengolahan Air Baku yang Sehat dan Higienis bagi Masyarakat. 


"PDAM Way Agung di duga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 / MENKES/PER / IV/2010 Tentang Syarat- Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum Kualitas air yang didistribusikan PDAM Way Agung Tanggamus kepada pelanggan."ujar Heri Ketua Pospera Tanggamus.


Lanjutnya ,pemeriksaan air di pelanggan sebaiknya dilakukan secara berkala oleh pihak PDAM Way Agung  bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Tanggamus dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) tingkat Propinsi. 

"Jenis pemeriksaan kualitas air minum di pelanggan harus menjadi perhatian Serius Pemkab Tanggamus melalui PDAM Way Agung, kualitas air harus terus dijaga baik secara bakteriologis maupun kimia. Apabila sebagian besar (prosentase) telah memenuhi syarat kualitas air minum  sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 / MENKES/PER / IV/2010 maka bisa di didistribusikan kepada masyarakat, tutupnya.


(Budi)