Lampung – Kasus penerbitan izin bangunan gedung pada tahun 2022 di Lampung Utara tak kunjung luput dari pantauan awak media, ada 4 sampel surat IMB dan 1 PBG yang menjadi objek dalam kasus tersebut. Setoran retribusi IMB milik PT. Arian Sempurna Jaya (Perumahan bersubsidi Jaya Residence) yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi fakta tidak diakui oleh tim aplikasi SIMBG Kementrian PUPR, yang secara otomatis mewakili Pemerintah Pusat.
“Ya, retribusi di surat PBG menjadi nol rupiah. Padahal, saya sudah setor 34jt, ada kok bukti setoran retribusi surat IMB,” kata Marketting Manager Jaya Residence, Edoy sapaan akrabnya di Kantor Jaya Residence, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Senin (06/08/2024).
Edoy mengatakan, tahun 2022 lalu ingin melengkapi persyaratan bagi pengembang yang tertera di dalam aplikasi SiKumbang lalu melampirkan surat IMB yang diterbitkan DPMPTSP Lampung Utara. Namun, di tolak karena harus surat PBG. Kemudian, mau tidak mau harus mengganti atau membuat surat PBG.
“Di saat proses membuat surat PBG. Bukti setoran retribusi IMB itulah yang saya lampirkan ke dalam Aplikasi SIMBG. Tapi hasilnya itu, keterangan nilai retribusi di surat PBG hilang,” imbuhnya seraya berharap uang retribusi yang sudah disetorkan ke bank bisa dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Waktu membuat izin itu, kalau memberi rokok ada sih untuk mereka di DPMPTSP,” imbuhnya lagi.
Dengan kronologis ini, sangat terlihat jelas setoran retribusi IMB tahun 2022 yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah ditolak atau tidak diakui oleh Pemerintah Pusat melalui tim aplikasi SIMBG Kementrian PUPR. Apakah karena uang retribusi tersebut dipungut tidak sesuai aturan dan peraturan dalam Undang-Undang, maka tidak diakui?
Selain itu, dengan terbitnya PBG milik Perumahan Jaya Residence. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pun sebenarnya pada tahun 2022 lalu bisa dikatakan sudah mampu memberikan pelayanan PBG. Lalu, kenapa selalu berdalih peraturan daerah (perda) belum siap? Seharusnya gratis alias tidak memungut retribusi ya, jika memang belum ada aturan dan peraturan sesuai Undang-Undang!
Akan tetapi, setelah menerbitkan PBG untuk perumahan bersubsidi Jaya Residence. Justru, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih menerbitkan surat IMB tahun 2022 yang diberikan kepada pemilik perumahan bersubsidi Bumi Indah Permai yang dikelola oleh PT. Permata Indah Realty. Kenapa melakukan hal serupa?
Di bawah ini foto/screenshoot hardcopy surat izin bangunan gedung berupa 4 surat IMB dan 1 surat PBG pada tahun 2022 di Lampung Utara, yaitu sebagai berikut:
Sebagai informasi, sementara ini pihak PT. Djarum siap mengganti IMB 2022 ke PBG apabila ada surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan menanyakan uang retribusi yang sudah disetorkan. Pihak PT. Astra International Tbk cabang Lampung Utara (Daihatsu) belum dapat ditemukan rimbanya dan Perumahan bersubsidi Bumi Indah Permai yang dikelola PT. Permata Indah Realty hanya memiliki surat IMB tahun 2022. Sedangkan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih enggan dikonfirmasi. Kemudian, kasus inipun sudah diadukan kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Utara. (ZoTu)
Diopinikan sebelumnya: Kronologis kasus penerbitan izin bangunan gedung berupa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 di Lampung Utara cukup membuat ruwet, ulah para oknum yang pandai berdalih dan lempar bola ke sana-sini. Namun, hal itu kerap terjadi apabila di dalam suatu peristiwa mengandung istilah Ada Udang di Balik Batu. Apalagi, jika benar penerbitan IMB tersebut berlandaskan asumsi semata para pihak dan tidak berdasar pada aturan dan peraturan di dalam perundang-undangan.(Rls/*)