Tanggamus (M9G),- Perhelatan Pilkada Kabupaten Tanggamus memasuki tahapan pendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Tanggamus pada Pilkada 2024.
Sebagaimana Pengumuman resmi yang diterima sore ini melalui file pdf yang dikirim via whatsapp, Sabtu,24 Agustus 2024 Sabtu sore.
Pengumuman Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus oleh KPU bernomor 681/PL.02.2-Pu/1806/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi.
Dalam pengumuman KPU tersebut mengakomodir keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang ambang batas dukungan partai politik atau gabungan partai Politik.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1874 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 29.274 suara.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Tanggamus jl Gatot Subroto No. 7 Kota Agung Timur (Kompleks Pemda Kabupaten Tanggamus)
Menanggapi Pengumuman Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tersebut, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tanggamus yang dihubungi via whatsapp sabtu sore (24-8-2024), Menurut Herry Angkasa, Pasca Putusan MK ini dia berharap Banyak Pilihan calon Pemimpin yang potensial yang muncul dalam kontestasi pemilihan kepala daerah guna memajukan dan mensejahterakan Kabupaten Tanggamus.
"Dengan kontestasi pilkada kabupaten Tanggamus ini , Iklim Demokrasi bisa menyajikan banyak opsi bagi masyarakat untuk menjadi pemimpin yang terbaik di bumi begawi jejama," pungkasnya (budi2/*)