Kasus Perundungan Siswa SMP Pematang Sawa Ketua LPAI Lampung Angkat Bicara

Tanggamus (M9G), - Menyikapi issue yang sedang berkembang terkait kasus perundungan siswa SMPN 1 Pematang Sawa, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH, MH, angkat bicara.Seasa,13 Agustus 2024.

Menurut Andi, kasus perundungan siswa SMPN Pematang Sawa tersebut masuk dalam kategori kenakalan Remaja.Dikategorikan kenakalan remaja karena korban dan pelaku sama-sama berstatus pelajar. 

"Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan atensi pendampingan psikologi dari psikolog kepada  korban dan para pelaku melalui Dinas Perlindungan Anak setempat," Tegas Andi yang ditemui dikantornya jl. Pramuka, ditengah - tengah kesibukannya sebagai seorang advokat,pada selasa, 13/8/2024.

Masih menurut Andi, lokasi kejadian perundungan yang tidak jauh dari sekolah mereka berada, merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan, sudah seharusnya pihak sekolah mengerti dan paham serta mengetahui dengan jelas semua aktivitas siswa dan siswi yang ada di wilayah kerja SMPN Pematang Sawa. 

"Hal ini menandakan pihak sekolah kurang jeli dalam mengawasi seluruh peserta didiknya. Apalagi jika peristiwa itu terjadi pada saat jam belajar, kemana para tenaga pendidik, kok bisa anak didiknya berada di luar lingkungan sekolah," jelas Andi terheran-heran.

Andi menyarankan dan mendorong agar aparat penegak hukum menyelesaikan kasus perundungan ini dengan musyawarah dan mufakat, serta korban dan pelaku diberikan pendampingan psikologi sampai trauma mereka hilang.

Disisi lain, pihak sekolah harus meningkatkan kewaspadaan dan evaluasi terhadap pengawasan siswa dan siswi SMPN Pematang Sawa, agar kejadian ini tidak terulang kembali. Dan jika keluarga korban mengadu kepada LPAI Provinsi Lampung, maka LPAI Provinsi Lampung bersedia memberikan Pendampingan. (Budi2)