Tanggamus (M9G)– Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menerbitkan surat edaran larangan pelaksanaan kegiatan study tour/karya wisata dan atau sejenisnya kepada seluruh satuan pendidikan Se-kabupaten Tanggamus. Rabu,15 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Artama. Menurut dia, sehubungan dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pelaksanaan study tour/karya wisata dan atau yang sejenisnya, yang dilaksanakan di berbagai sekolah.
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menerbitkan surat edaran larangan yang ditujukan kepada Koordinator SPLP kecamatan Se-kabupaten Tanggamus, Kepala SD Negeri/Swasta Se-kabupaten Tanggamus, Kepala SMP Negeri/Swasta Se-kabupaten Tanggamus, pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Se-kabupaten Tanggamus dan pengelola PAUD Se-kabupaten Tanggamus.
“Untuk tidak melaksanakan study tour atau karya wisata dan sejenisnya di dalam wilayah provinsi lampung dan diluar wilayah provinsi lampung. Larangan itu mulai berlaku 16 Mei 2024 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Ida Bagus.
Kabid Dikdas juga berharap pihak sekolah mengadakan perpisahan bernuansa daerah masing-masing, mengunakan fasilitas yang ada dan tidak harus keluar daerah.
“Kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, selain meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, juga membuat efektifitas dan efesiensi dana para wali murid,” ujarnya. (Rilis/*)