Jakarta, 30 Oktober 2023. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Divergensi kinerja perekonomian global masih terus berlanjut. Di AS, pertumbuhan ekonomi Q3 2023 tercatat meningkat sebesar 4,9 persen (Q1 2023: 2,1 persen) dengan pasar tenaga kerja terus membaik dan tekanan inflasi persisten tinggi. Hal ini mendorong meningkatnya sell-off di bond market AS sejalan dengan meningkatnya ekspektasi suku bunga higher for longer dan juga peningkatan supply UST untuk membiayai defisit AS. Sementara itu, risiko geopolitik global semakin meningkat seiring dengan konflik Israel dan Hamas, yang berpotensi mengganggu perekonomian dunia secara signifikan apabila terjadi eskalasi di Timur Tengah. Di Eropa, kinerja ekonomi diprediksi masih mengalami stagflasi. Sementara itu di Tiongkok, pemulihan ekonomi masih belum sesuai ekspektasi dan kinerja ekonomi yang masih di level pandemi meningkatkan kekhawatiran bagi pemulihan perekonomian global.
Kenaikan yield surat utang di AS meningkatkan tekanan outflow dari pasar emerging markets termasuk Indonesia, mendorong pelemahan terutama di pasar nilai tukar dan pasar obligasi secara cukup signifikan. Volatilitas di pasar keuangan, baik di pasar saham, obligasi, dan nilai tukar juga dalam tren meningkat.
Di perekonomian domestik, tingkat inflasi tercatat sebesar 2,28 persen yoy, sejalan dengan ekspektasi pasar sebesar 2,2 persen. Namun, perlu dicermati tren kenaikan inflasi bahan makanan terutama komoditas beras dan gula di tengah potensi penurunan produksi global akibat El Nino. Secara umum, daya beli masih tertekan tercermin dari inflasi inti yang kembali turun, serta penurunan indeks kepercayaan konsumen serta kinerja penjualan ritel yang rendah. Namun demikian, kinerja sektor korporasi relatif masih baik terlihat dari PMI Manufaktur yang terus berada di zona ekspansi dan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus.
Selain itu, dapat disampaikan bahwa Indonesia telah diterima menjadi anggota penuh (full member) Financial Action Task Forces (FATF) sebagaimana ditetapkan dalam Plenary Meeting FATF tanggal 25 Oktober 2023. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PPATK dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK, yang menunjukkan sektor jasa keuangan nasional telah secara komprehensif memenuhi standar internasional dalam penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 dengan integritas sistem keuangan yang kuat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia dan pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional.
Perkembangan Pasar Modal
Seiring pelemahan pasar saham global, pasar saham Indonesia sampai dengan 27 Oktober 2023 melemah sebesar 2,61 persen mtd ke level 6.758,79 (September 2023: 6.939,89), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp6,37 triliun mtd (Agustus 2023: outflow Rp4,06 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada Oktober 2023 masih menguat di antaranya sektor infrastruktur dan sektor healthcare.
Secara ytd, IHSG tercatat melemah tipis sebesar 1,34 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp11,61 triliun (September 2023: net sell sebesar 5,24 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Oktober 2023 turun menjadi Rp10,32 triliun mtd dan secara ytd sebesar Rp10,47 triliun (September 2023: Rp11,36 triliun mtd dan Rp10,49 triliun ytd).
Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN per 26 Oktober 2023 membukukan outflow investor asing sebesar Rp13,63 triliun mtd (September 2023: outflow Rp23,30 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 40,86 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN naik rata-rata sebesar 25,48 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp47,19 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 27 Oktober 2023 melemah 1,38 persen mtd namun secara ytd masih menguat 4,45 persen ke level 360,12 (September 2023: melemah 1,18 persen mtd, namun menguat 5,91 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp842,83 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp1,67 triliun.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 25 Oktober 2023 tercatat sebesar Rp824,24 triliun (turun 0,40 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp499,54 triliun atau turun 1,33 persen (mtd). Namun, investor Reksa Dana masih membukukan net subscription sebesar Rp5,18 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,05 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp13,12 triliun.
Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat sebesar Rp204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023. Penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,48 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.
Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin (26 September 2023: 16 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang. Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin (26 September 2023: 16 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e (ton setara CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:
1. Sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000 kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
2. Pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525.000.000 dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.
3. Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis, dengan rincian:
a. WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi Efek nasabah; dan
b. Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000 dan Perintah Tertulis:
1) Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening Efek dan dana nasabah;
2) Memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah; dan
3) Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) di atas kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.
Perkembangan Sektor Perbankan
Di tengah tingkat suku bunga AS yang tinggi dan keyakinan akan berlangsung lebih lama dari prakiraan semula (higher for longer), industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat permodalan (Capital Adequacy Ratio, CAR) yang tinggi sebesar 27,41 persen atau jauh di atas rata-rata CAR negara lain yang berada di bawah 20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan prudential kita yang konservatif sangat membantu didalam menangani situasi global yang masih ditandai dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA).
Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September 2023 tercatat 8,96 persen yoy (Agustus 2023: 9,06 persen yoy) menjadi Rp6.837,30 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,19 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan bank, pada Bulan September 2023, Bank Umum Swasta Domestik menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 12,19 persen yoy, dibandingkan pada Bulan Juni dan Juli 2023 laju pertumbuhan kredit tertinggi dikontribusikan oleh Bank BUMN sebesar 8,30 persen dan 9,81 persen yoy.
Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy (Agustus 2023: 6,24 persen yoy) atau menjadi Rp8.147,17 triliun, dengan Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,84 persen yoy. Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan meningkatnya kebutuhan investasi korporasi paska pencabutan status pandemi Covid-19.
Likuiditas industri perbankan pada September 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang meskipun sedikit turun masing-masing menjadi 115,37 persen (Agustus 2023: 118,50 persen) dan 25,83 persen (Agustus 2023: 26,49 persen), namun tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Agustus 2023: 0,79 persen) dan NPL gross sebesar 2,43 persen (Agustus 2023: 2,50 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun (Agustus 2023: Rp326,15 triliun) atau turun Rp9,17 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah (Agustus 2023: 1,46 juta nasabah) atau berkurang 140 ribu nasabah.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07 persen (Agustus 2023: 12,55 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,32 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,3 triliun.
Meskipun tingkat imbal hasil surat utang AS masih di level yang tinggi dan berdampak pada kenaikan yield SBN, namun risiko pasar yang terkait portfolio SBN relatif telah termitigasi antara lain karena perbankan telah menyesuaikan durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank. Selanjutnya, terkait pelemahan nilai tukar Rupiah, portfolio perbankan secara umum relatif tidak terpengaruh karena Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat stabil di level 1,76 persen (Agustus 2023: 1,72 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Berdasarkan hasil asesmen, industri perbankan tetap resilien dan mampu menyerap potensi risiko di tengah kondisi tersebut. Namun demikian, bank terus melakukan stress test pada berbagai skenario untuk menguji ketahanan permodalan maupun likuiditas sesuai dengan prinsip manajemen risiko.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan September 2023 mencapai Rp228,51 triliun atau terkontraksi 1,57 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (September 2022: 2,93 persen).
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,93 persen yoy dengan nilai sebesar Rp132,0 triliun per September 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 8,71 persen yoy (September 2022: 19,17 persen), menjadi Rp96,47 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 451,23 persen dan 308,97 persen (Agustus 2023: 452,31 persen dan 310,63 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp117,29 triliun, atau tumbuh sebesar 8,84 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,87 triliun, atau tumbuh sebesar 12,98 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, berdasarkan Mercer CFA Institute Global Pension Index (MCGPI) peringkat dana pensiun Indonesia di tahun 2023 mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara peers. Sementara itu, aset dana pensiun nasional per September 2023 tumbuh 6,85 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,62 triliun (Agustus 2023: tumbuh 6,74 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp361,01 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di September 2023 tercatat naik menjadi Rp5,88 triliun (Agutsus 2023: Rp5,16 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp45,91 triliun (Agustus 2023: Rp44,66 triliun).
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 15,42 persen yoy pada September 2023 (Agustus 2023: 16,33 persen) menjadi sebesar Rp458,70 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 26,46 persen yoy dan 13,66 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,68 persen (Agustus 0,76 persen) dan NPF gross sebesar 2,59 persen (Agustus 2023: 2,66 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali (Agustus 2023: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di September 2023 sebesar -1,17 persen yoy (Agustus 2023: 0,95 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,68 triliun (Agustus 2023: Rp17,79 triliun).
Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28 persen yoy (Agustus 2023: 12,46 persen), dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82 persen (Agustus 2023: 2,88 persen).
Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
1. Terdapat 6 dari 29 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
2. Selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha.
3. Sampai dengan 20 Oktober 2023, diketahui masih terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan (PP) dan 6 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor lokal, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha. Apabila PP dan PMV yang sedang dalam monitoring pemenuhan action plan tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku.
4. OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. Terkait proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, dapat kami sampaikan perkembangan sebagai berikut:
a. Sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK.
b. Sejak bulan September – Oktober 2023, OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 Penyelenggara ITSK yang berasal dari klaster Innovative Credit Scoring, Aggregator, dan Property Investment Management. Dengan demikian, saat ini terdapat 99 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 14 Klaster Model Bisnis, yaitu:
2. Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil proses Regulatory Sandbox, OJK sedang melakukan langkah percepatan terkait proses pemberian rekomendasi atas Penyelenggaraan ITSK pada klaster Innovative Credit Scoring (ICS) serta melakukan penyusunan standar dan parameter penilaian. OJK memprioritaskan penyelesaian proses Regulatory Sandbox bagi Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.
3. Berdasarkan informasi terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat diinformasikan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp94,4 Triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto berjumlah 17,91 juta.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
OJK berkomitmen mendorong peningkatan financial wellbeing masyarakat melalui perluasan jangkauan program literasi dan edukasi serta inklusi keuangan secara online maupun offline yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.
Sepanjang bulan Oktober 2023 ini, OJK bersama seluruh stakeholder Kementerian/Lembaga terkait, SRO, Asosiasi, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan e-commerce telah menyelenggarakan lebih dari 2.851 program penguatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia dalam rangka menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang rutin diselenggarakan setiap tahun sejak tahun 2016 dan diharapkan akan mendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024. Orientasi utama lokasi penyelenggaraan BIK pada tahun ini adalah daerah-daerah dengan tingkat literasi dan inklusi yang masih di bawah rata-rata nasional, dan mengutamakan daerah dengan kategori Terdepan, Terluar, Tertinggal (Daerah 3T). Pelaksanaan BIK 2023 mengambil tema “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera” dalam bentuk kegiatan edukasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah:
• Kegiatan edukasi keuangan yang mengarah kepada penyandang disabilitas, masyarakat Daerah 3T dan mahasiswa di Tomohon serta pelaksanaan kegiatan Puncak BIK yang dilaksanakan secara serentak di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara.
• Pameran Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Parade Duta Batik LJK yang mendukung kelestarian budaya dan UMKM Batik di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
• Grand Launching Desa Wisata Batu Belimbing 2.0 di Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) Desa Wisata Batu Belimbing, Singkawang, Kalimantan Barat.
• Festival Budaya EKI dengan Desa Pekunden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sebagai Pilot Project.
• Kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi komunitas perempuan di daerah dengan tema “Wanita Cerdas Keuangan Ciptakan Keluarga Sejahtera” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
• Pasar Keuangan Rakyat disertai business matching antara UMKM dan LJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
• Kegiatan ekspo produk dan layanan lembaga jasa keuangan, bazar UMKM, talkshow edukasi keuangan dan pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
• Kegiatan “kick off” Sinergi Akselerasi Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas antara OJK dengan Komisi Nasional Disabilitas dan Pemerintah yang diwakili Staf Khusus Presiden pada Puncak BIK di Yogyakarta.
• Kegiatan inklusi keuangan syariah di Komunitas Santri melalui forum edukasi dan temu bisnis, sekaligus mendorong para santri menjadi pelaku bisnis atau santripreneur berbasis syariah.
Secara umum, pencapaian selama pelaksanaan kegiatan BIK 2023 meningkat dari tahun sebelumnya. Selama periode pelaksanaan BIK tahun 2023, tercatat telah diselenggarakan sebanyak 2.851 kegiatan dengan total peserta sebanyak 1.841.357 masyarakat atau naik 15,09 persen dibanding dengan pelaksanaan tahun 2022. Rincian total rekapitulasi capaian akses keuangan selama BIK 2023 mencapai 7.936.718 akses produk layanan/jasa keuangan atau meningkat 13,34 persen yoy, antara lain:
1. Industri Perbankan: Pembukaan rekening baru sebanyak 2.925.231 rekening
2. Industri Pasar Modal sebanyak 131.058 rekening efek baru
3. Industri Perasuransian adalah sebanyak 658.484 polis
4. Industri Pembiayaan adalah sebanyak 543.731 debitur
5. Industri Pergadaian adalah sebanyak 3.253.844 rekening
6. Industri fintech adalah sebanyak 424.370 akun.
Di samping kegiatan inklusi keuangan, OJK juga aktif melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara offline maupun online. Per 29 Oktober 2023, OJK telah melaksanakan 2.374 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 570.890 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 362 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.680.889 viewers.
Selain itu, per 29 Oktober 2023 terdapat 37.385 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 46.450 kali akses dan penerbitan 37.691 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, di antaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 20 Oktober 2023 telah terbentuk 505 TPAKD di 34 provinsi dan 471 kabupaten/kota (91,63 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).
Sejak awal Januari hingga 20 Oktober 2023, OJK telah menerima 247.546 permintaan layanan, termasuk 18.010 pengaduan, 88 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 8.456 merupakan pengaduan sektor perbankan, 4.390 merupakan pengaduan industri financial technology, 3.487 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa dan OJK akan memproses pengaduan yang berindikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 15.677 pengaduan (87,05 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.333 pengaduan (12,95 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dahulu Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari s.d. 27 Oktober 2023 Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.
Arah Kebijakan
OJK mewaspadai kondisi ketidakpastian global dan dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut agar stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut :
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Seiring terjadinya eskalasi tensi geopolitik global dan volatilitas di pasar keuangan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar:
1. Mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensi kerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.
2. OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untuk mengetahui tingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan likuiditas. Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi risiko ekonomi makro (systematic risks) maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK (idiosyncratic risk), antara lain seperti faktor pelemahan rupiah, perubahan harga komoditas, tingkat inflasi, suku bunga, serta perubahan yield (imbal hasil).
B. Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), sebagai tindak lanjut roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya, dimana tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
2. OJK menjalin kerja sama dengan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) untuk memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon. Nota kesepahaman (NK) dengan FSRA-ADGM diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon.
3. Dalam rangka penyesuaian dengan pengaturan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling dengan standar global serta untuk penyesuaian pengaturan agar sejalan dengan praktik yang berlaku bagi pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, OJK pada saat ini dalam tahap finalisasi penyusunan RPOJK Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling.
Dalam kerangka penyusunan RPOJK tersebut, OJK mengevaluasi substansi pengaturan dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, yang berlaku pada saat ini, yaitu secara khusus terkait dengan pengaturan rasio margin, pengawasan serta laporan pengawasan Transaksi Margin dan/atau Short Selling di Bursa Efek, termasuk terkait tata kelola pembiayaan oleh Perusahaan Efek kepada nasabahnya.
4. OJK mendukung komitmen ASEAN Capital Market Forum (ACMF) dalam merealisasikan roadmap Pasar Modal berkelanjutan di ASEAN untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan di seluruh Kawasan. Terdapat 4 inisiatif utama yang telah di capai selama keketuaan OJK dalam ACMF 2023 yaitu Penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance, Penyelesaian proses revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard, ACMF-IFRS Foundation Dialogue on IFRS Sustainability Disclosure Standards, dan Peluncuran Handbook untuk ASEAN Green Lane. Dalam acara tersebut, sekaligus dilakukan penyerahan Keketuaan ACMF dari OJK ke Lao Securities Commission Office (Lao SCO) sebagai Ketua ACMF 2024 dan Securities Commision Malaysia sebagai Wakil Ketua.
5. OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan mengambil tema “Restoring Confidence through Industrial Reform”. Adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga 5 tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini merupakan sebuah milestone penting untuk mendorong transformasi dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
6. OJK sedang menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi dan Pemasaran Asuransi sebagaimana dimandatkan UUP2SK mempertimbangkan perlunya penyesuaian seiring dengan perkembangan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi, serta dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk baru dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar. Dalam rancangan peraturan dimaksud OJK juga memperkuat aspek tata kelola dan manajemen risiko dalam pengembangan, pemasaran, dan monitoring kinerja produk asuransi serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
7. Untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit, OJK tengah melakukan finalisasi atas penyempurnaan regulasi asuransi kredit, yang selama ini masih berjalan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2008.
Penguatan pengaturan terkait penyelenggaraan asuransi kredit bertujuan untuk mendorong agar penetapan tarif premi, penerapan praktik underwriting, dan pembentukan cadangan teknis yang memadai, berjalan secara prudent dengan didukung dengan data profil risiko yang lengkap dan kredibel. Untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap portfolio bisnis dari lini usaha asuransi kredit, beberapa substansi yang akan diatur ke depan di antaranya adalah penetapan lingkup risiko yang ditanggung oleh produk asuransi kredit, kewajiban sharing of risk dengan kreditur, akses data perusahaan asuransi terhadap data debitur, dan penggunaan tarif premi asuransi yang sesuai dengan tingkat risiko non-performing loan/non-performing financing.
8. Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka mendorong standarisasi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor industri dana pensiun, OJK berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Technical Committee Meeting dan Annual General Meeting yang diselenggarakan oleh International Organization of Pension Supervisors (IOPS), dan Global Private Pension Forum yang diselenggarakan oleh IOPS dan The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang diselenggarakan pada tanggal 18-19 Oktober 2023 di Victoria Fallz, Zimbabwe. Dalam forum Technical Committee Meeting IOPS tersebut, OJK menyampaikan hasil self-assessment yang dilakukan untuk menilai sejauh mana compliance OJK terhadap IOPS Principle of Pension Supervision. Sementara itu, sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan Global Private Pension Forum, OJK menyampaikan pentingnya pengembangan sektor industri dana pensiun yang mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dari sektor informal, sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
9. Dalam mendukung penguatan dan pengembangan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/P2P lending di Indonesia, OJK dengan melibatkan stakeholder industri P2P lending di Indonesia tengah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan P2P lending. Adapun fokus roadmap yaitu memperkuat tata kelola industri P2P lending serta mendorong P2P lending untuk menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM. Dokumen roadmap ini nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor P2P lending di Indonesia.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
1. OJK sedang menyusun RPOJK Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan terkait dengan tata kelola syariah bagi bank syariah, diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. OJK sedang menyusun RSEOJK tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. Cakupan pengaturan RSEOJK di antaranya mengenai tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.
3. OJK mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi” yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, disampaikan bahwa DPS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah.
4. OJK senantiasa memperkuat literasi keuangan syariah pada Bulan Inklusi Keuangan di Oktober ini, dengan mengoptimalisasi peran ibu sebagai duta literasi keuangan syariah melalui penyelenggaraan program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) di Jakarta yang dihadiri 1.250 peserta. Program SICANTIKS dirancang untuk mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah. OJK mengharapkan program SICANTIKS ke depan dapat mendukung pemberdayaan secara finansial bagi kaum perempuan pada khususnya.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. OJK sedang menyusun POJK dan ketentuan pelaksanaan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi dari UU P2SK yang akan memperkuat fungsi OJK dalam melakukan pengembangan inovasi, perizinan, pengaturan dan pengawasan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
2. OJK sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK, untuk memastikan kelancaran proses transisi dan peralihan tugas tersebut.
3. OJK melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.
E. Penguatan Tata Kelola OJK
1. OJK mendorong penerapan dan penguatan governance, risk management dan compliance (GRC) di sektor jasa keuangan (SJK) melalui:
a. penyelenggaraan Forum Penguatan Audit Internal dengan industri keuangan non bank dengan tema “Penguatan Fungsi Audit Internal di Era Digitalisasi" di Jakarta;
b. kegiatan penguatan governansi kepada pemangku kepentingan di wilayah kerja kantor OJK untuk meningkatkan sinergi dan engagement seluruh pemangku kepentingan OJK terhadap penerapan governansi yang baik dan penegakan nilai integritas. Sampai dengan Bulan Oktober 2023, OJK telah mengadakan penguatan governansi pada civitas akademika, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, insan OJK dan keluarga di 7 kota, yaitu Ambon, Solo, Medan, Batam, Kendari, Yogyakarta, dan Tomohon dengan jumlah peserta kurang lebih mencapai 7.000 orang;
c. kerja sama dengan berbagai asosiasi profesi yang dilakukan pada bulan ini, antara lain Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyempurnaan proses bisnis fungsi GRC di SJK.
2. OJK dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
F. Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 27 Oktober 2023, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.
Perkembangan Penyidikan selama tahun 2014-2023
No
Tahap
PB PM IKNB Jumlah
Perkara Perkara Perkara Perkara
1 Proses Telaahan 7 0 3 10
2 Penyelidikan 4 4 4 12
3 Penyidikan 4 0 1 5
4 Berkas 0 0 0 0
5 P-21 (Penyidikan Lengkap) 90 5 20 115
Proses Pengadilan
1 Putusan Pengadilan In Kracht 67 5 10 82
2 Banding 0 0 0 0
3 Kasasi 3 0 4 7
Ke depan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil.
(Red/Rls)