Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, 6 Emak-emak Akan Polisikan Pelaku


Tanggamus (MB),- Enam orang emak-emak, warga dari beberapa Pekon, di Kabupaten Tanggamus, diduga menjadi korban penipuan dengan modus Investasi bagi hasil keuntungan. Jika jalur damai kekeluargaan tidak ada titik temu, kasus ini akan dilaporkan ke Polisi. 


Keenam emak-emak itu yakni Rina (33), Intan (27), Lia (29), Fitri (35), Nirsiyanti (37), dan Ayu (23). Kepada team Infosiber.com , Kamis (28/09/2023), mereka menjelaskan, bahwa kronologis berawal dari bujukan terduga pelaku NRY kepada keenam emak-emak itu untuk berbisnis bersama. 


NRY menawarkan menanamkan modal untuk bisnis agen pulsa dengan sistem modal akan dikembalikan perminggu berikut keuntungan sekian persen. Akhirnya disepakati, keenam emak-emak itu menanamkan modal dengan jumlah yang bervariasi. 


Namun 3 minggu terakhir NRY tidak mengembalikan modal yang dijanjikan termasuk keuntungan bisnis tersebut. Merasa tertipu, keenam orang emak-emak itu meminta kepada NRY agar seluruh modal yang ditanamkan dikembalikan. 


Berulang kali mereka sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah melalui rembuk pekon tetapi menemui jalan buntu.


Terduga pelaku NRY saat rembuk pekon di Balai Pekon Ngarib hadir ditemani sejumlah keluarga beserta suaminya, Rdn.  Pada awalnya suami NRY berpura-pura tidak mengetahui permasalahan tersebut, namun kemudian berulang kali berdalih bahwa istrinya sudah pernah mengangsur.


Namun menurut ke-6 korban, yang diberikan oleh NRY itu bukanlah angsuran. Melainkan pengembalian modal dan bagi hasil keuntungan dalam putaran waktu perminggu. Karena awal mula perjanjian bukan utang piutang, tetapi menanamkan modal usaha. 


"Kami sudah beriktikad baik, sabar, namun kami merasa disepelekan, seolah-olah pelaku menginginkan permasalahan ini harus mengikuti alur atau keinginannya," terang Rina, dan diamini oleh 5 orang rekannya. 


Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat kami akan melaporkan pelaku Nry (37), ke pihak kepolisian agar kami segera mendapatkan hak-hak kami, tambahnya.


Usai acara Rembuk pekon, Rabu (27/09/2023) kemarin, Kepala Pekon Ngarip, Siswanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengupayakan memediasi kedua belah pihak.


"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak, namun upaya tersebut menemu jalan buntu, tetapi kedua belah pihak telah mengakui dan sepakat, bahwa total nominal dari permasalahan tersebut Rp44 Juta," pungkas kakon. (HR/rls)