Ketua LSM MP3 LSM GMBI Bersama Ketua AJO-L Tanggamus Dampingi Wali Murid Datangi KCP Bank BNI Talang Padang



Tanggamus - Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) DPC Kabupaten Tanggamus, Arpan AR,LSM GMBI Distrik Tanggamus Amroni bersama Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung(AJO-L) DPD Tanggamus Budi WM mendatangi Bank BNI Kantor Cabang Perwakilan (KCP) di Talang Padang  untuk menindak lanjuti adanya dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa di SMK Erlangga Kota Agung Selasa, (11/7/2023).


Kedatangan Ketua LSM MP3 DPD Tanggmaus,LSM GMBI Distrik Tanggamus dan Ketua AJO-L DPD Tanggamus Ke Bank BNI KCP Talang Padang mendampingi wali murid siswa SMK Erlangga untuk mempertanyakan regulasi pencairan dana PIP yang pada tahun 2022 lalu tanpa sepengetahuan orang tua siswa dan siswa itu sendiri pihak sekolah bisa mencairkan dana PIP tanpa memberitahu yang bersangkutan.


Kepala Cabang Bank BNI KCP Talang Padang Anis, mengatakan bahwa penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah SMK Erlangga Kota Agung telah sesuai SOP seperti halnya surat kuasa siswa dan orang tua siswa berikut tanda tangannya, tapi kalau terkait data persyaratan penarikannya itu tidak dapat kami berikan.namun, akan kami berikan jika pihak penegak hukum yang membutuhkan.

"Yang jelas penarikan dana PIP sekolah SMK Erlangga Kota Agung telah sesuai SOP seperti surat kuasa siswa atau orang tua nya berikut tanda tangannya,"pungkas Anis saat diruang kerjanya.


Sumpeno  selaku orang tua siswa SMK  Erlangga kota agung mengatakan maksud dan tujuan kami mendatangi Bank BNI KCP Talang Padang ada yang akan kami pertanyakan ke pihak Bank BNI adapun yang kami pertanyakan atas  dasar apa pihak sekolah melakukan  penarikan dana tersebut.Soal nya di buku rekening hanya tertera dana yang masuk cuma senilai Rp500.000  itu juga di tahun 2023, sementara kita cek di rekening koran nya berbeda. 

"Setelah rekening PIP saya cek di BNI atas nama Anak saya (MQ) tertera dana masuk ter tanggal 13 september 2022 sebesar Rp1Juta dan telah terambilkan.Sedangkan menurut data yang di tunjukkan oleh Kepala Cabang Bank BNI Anis itu yang di tunjukkan ke kami, bahwa dana tersebut telah terambilkan oleh Atas nama Dedi, dan menurut pak Anis penarikan dana tersebut telah sesuai SOP atau  telah lengkap tandatangan kuasa siswa atau orang tua siswa. Dan terkait data persyaratan penarikan tidak dapat di minta foto copi nya dengan alasan akan di berikan jika penegak hukum yang membutuhkan,"paparnya.


Lanjut Sumpeno saya selaku wali murid  atas nama MQ tidak pernah menandatangani surat kuasa atau kesepakatan untuk pengambilan dana PIP tersebut dikuasakan ,sedangkan keterangan dari pihak sekolah menyatakan MQ di tahun 2021 tidak mendapatkan bantuan dana PIP tersebut.

"Bagaimana bisa pihak sekolah membuat surat hasil rapat antara orang tua murid dengan pihak sekolah, serta surat kuasa atas nama siswa siswi lengkap dengan tandatangan siswa siswi yang mendapatkan PIP.Atas dasar surat itu pihak sekolah buktikan ke Kejaksaan Negeri Kota Agung berikut tandatangan murid sedangkan tanda tangan di surat kuasa tidak sama dengan tanda tangan atas nama MQ setelah ia di minta tanda tangan di kertas putih di hadapan Kasi Intel Kajari Tanggamus pada hari Selasa tanggal 3Juli 2023,"pungkas nya.

(Nrl)