Pubian, Laporan Mansur Wartawan Mediasembilan Online, Kegiatan penggalian pasir di bawah jembatan di kampung kota batu kecamatan pubian kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung
Masih terus dilakukan oleh warga masyarakat kampung kota batu ber, inisial ( S ) beserta istrinya padahal sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pajak
Pengambilan dan pengolahan bahan galian Golongan C, semua bentuk penambang dibawah jembatan tidak diperbolehkan
Hingga saat ini pemerintahkampung maupun pemerintah daerah belum mengambil tindakan apa pun terkait penggalian pasir dibawah jembatan way samang
Seharusnya pihak pemerintah kampung pemasang plang larangan di sekitar jembatan penggalian pasir
Jika dibiarkan terus dikhawatirkan penggalian pasir bisa berdampak negatif terhadap pondasi jembatan
Hal ini terpantau langsung oleh awak media ini saat melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial pada Selasa ( 13/12/2022 )
Ketika di konfirmasi media ini ( S ) mengakui bahwa dirinya bersama istrinya menggali pasir untuk di jual ke kampung payung Mulya, untuk membuat bangunan bedah rumah, ujar ( S )
Ketika ditanya lagi apakah tidak ada teguran dari kepala kampung setempat lagi - lagi ( S ) menjawab tidak pernah di tegur kepala kampung atau larangan , pak.
Saya sudah 3 hari pak menggali pasir ini nyata nya ngak apa - apa, lebih lanjut ( S ) menceritakan bahwa pasir ini akan dijual kepada warga payung Mulya yang mendapatkan program bedah rumah seharga Rp. 120.000. per mobil ujar ( S )
Seharus kepala kampung memberikan sosialisasi terhadap warganya sehingga para penggali pasir tidak menggali pasir di lokasi terlarang
Sakino kepala kampung kota batu saat di konfirmasi terkait penggalian pasir tersebut , ia mengatakan nanti saya tegur , lur mungkin dia tidak tau larangan penggalian pasir dibawah jembatan , tulis sakino melalui pesan Whats Appnya
( Mansur )