Bandar Lampung – Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi akan Protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung, membuat sebagian besar daerah di Provinsi Lampung masih termasuk dalam zona orange penyebaran Covid-19.
Terlebih paska idulfitri kemarin. Larangan dan imbauan dari pemerintah untuk tidak mudik dan tetap mematuhi Protokol kesehatan berupa 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi, nampaknya tak diindahkan oleh sebagian besar masyarakat. Nyatanya, kelonjakan terpapar pun terjadi.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV (Lampung Barat, PesisirBarat dan Tanggamus) Mukhlis Basri saat melangsungkan sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Gunung Alif kab Tanggamus, Minggu (23/5).
“Hari ini kita menggelar sosialisasi untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, baik itu penerapannya, sanksi yang diberlakukan ketika melanggar dan juga tentunya protokol kesehatan dari pemerintah,” ujarnya. Jum’at (21/05)
Seperti contoh lainnya, hiburan organ Tinggal di Semaka beberapa waktu, dapat menimbulkan kelonjakan warga terpapar Covid- 19 karena tidak mengindahkan Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan berkerumun.
“Untuk itu, sosper ini dilakukan untuk memberikan wawasan dari mulai tingkat RT, RW, Camat, dan Lurah serta masyarakat luas untuk lebih mengetahui bahaya dari Covid-19,” tutupnya