Bandar Lampung – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Lampung yang di gelar di Ruang Rapat komisi akhirnya Di tunda, diakibatkan dengan ketidakhadiran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Darminto , Asisten Pemprov, Bappeda, hingga TPAD Provinsi Lampung.
Hal itu, memicu Legislatif untuk menunda perihal rapat pansus LKPJ tahun anggaran 2020.
Sekretaris Pansus Mirzalie menegaskan bahwa kehadiran mereka sangat penting dalam RDP Pansus LKPJ 2020 kali ini. untuk menjelaskan terkait laporan tersebut.
“Mereka adalah TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah) sehingga bertanggungjawab untuk menjelaskan secara detail atas LKPJ 2020 ini,Kalau TAPD tidak hadir lantas siapa yang mau bertanggungjawab menjelaskannya,”kata Mirzalie saat rapat akan di mulai.
Kemudian, kata dia, soal salah satu point krusial yang mesti dijelaskan oleh TAPD yakni soal adanya postur anggaran pendapatan sejumlah Rp 7,2 Triliun tapi hanya realisasi Rp 82 Miliar.
“Misalnya APBD Lampung ini jumlah posturnya Rp 7,2 T, tapi realisasi dibuku besar tertulis Rp 82 Miliar. Hal-hal seperti ini kita perlu minta penjelasan kepada TAPD, apakah ada kesalahan tekhnis penulisan atau seperti apa, makanya kita perlu kehadiran mereka, “tegas politisi Gerinda
Untuk itu,RDP Pansus LKPJ 2020 akhirnya ditunda, dan akan di gelar kembali selasa (27/04) besok.
” Setelah menerima masukan dari sejumlah anggota Pansus LKPJ 2020 lainnya,dan penjelasan dari OPD bahwa Sekda sedang ada agenda yang mana hari ini jadwalnya padat,”pungkasnya