Analisis.co.id – Fauzan Sibron Wakil ketua DPRD Lampung mendukung dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang mengusulkan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional. Soeprapto merupakan Jaksa Agung ke-IV RI yang dikenal dengan keberaniannya dalam menegakkan hukum.
Beliau R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya bagi pembangunan dan kemajuan bangsa negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.
Kiprah dan segudang jasa di korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai Bapak Kejaksaan Indoensia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.
Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi. Sekelas pejabat berani diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, R Soeprapto turun tangan beradu argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Namun demikian, beliau belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional.
“Oleh karena itu untuk mengenang jasa beliau DPRD Lampung mendukung penuh R Soeprapto menjadi pahlawan nasional dan kedepan akan mengusulkan ada salah satu nama jalan diprovinsi lampung ini menjadi jalan R Soeprapto,”kata Fauzan.