Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT, menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dipusatkan di Balai Desa Kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, Kamis (1/4/2021).
“Pandemi
Covid-19 berakibat berbagai aktifitas manusia terganggu juga berdampak pada
instabilisasi sosial ekonomi kemasyarakatan,” terang Mardiana“Regulasi yang
berupa Perda nomor 3 tahun 2020 ini mengatur kebiasaan baru yang selama ini
tidak pernah kita lakukan,” kata Mardiana,
Pada
Perda dimaksud, tentunya bermaksud untuk memutus matarantai transmisi virus
Corona serta dalam upaya mengoptimalkan pemulihan perekonomian
masyarakat.“Jikapun dalam waktu dekat, kita berharap pandemi ini dapat teratasi,
kebiasaan baru yang dikenal dengan istilah 5 M telah diimbau untuk tidak
ditinggalkan Kebiasaan baru ini diharapkan dapat tetap dilaksanakan dengan
disiplin dan penuh keteguhan,” tutupnya.
Di
tempat yang sama, Kades Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi, mengapresiasi
kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana ST., MT.,Dalam kesempatan
itu, dirinya juga menyampaikan, Desa Kotabumi Tengah Barat banyak sekali
potensi yang bisa dioptimalkan.
“Untuk
itu, kami semaksimal mungkin menggali dan memberdayakan masyarakat dalam hal
pengelolaan sumber daya yang ada. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli
desa,” terang Mirwan Aidi.Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih atas
program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah dan akan direalisasikan
di desa tersebut.
“Atas
nama warga Desa Kotabumi Tengah Barat, kami tak lupa menyampaikan ungkapan
terimakasih dengan direalisasikannya program BSPS di desa kami,” katanya.Mirwan
juga menyampaikan, pihaknya berharap melalui aspirasi anggota DPR-RI Hi.
Tamanuri dan anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT., juga dapat
mendorong pemerintah melakukan percepatan realisasi program pembangunan maupun
program pemberdayaan masyarakat.
Sementara
itu, narasumber kegiatan dimaksud, Aryani, S. Kom., menyampaikan, pandemi
Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.“Dalam hal ini,
pemerintah telah berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari efek
negatif Corona.
Hal
ini sebagai upaya memulihkan sendi-sendi kehidupan yang juga terdampak wabah ini,”
ucapnya.Aryani juga mengimbau agar masyarakat secara menyeluruh untuk terus
mewaspadai, mencegah, dan menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi virus Corona.
dalam kegiatan tersebut tetap erpantau, audiens yang hadir tampak disiplin
menerapkan prokes.